Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia untuk memberdayakan ekonomi desa dan kelurahan melalui usaha bersama berbasis gotong royong, yang diluncurkan secara simbolis pada 21 Juli 2025 oleh Presiden. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan seperti gerai sembako, apotek, klinik, unit simpan pinjam, cold storage, dan logistik. KDMP didasarkan pada semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (1) dan bertujuan mendorong kemandirian ekonomi rakyat serta menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat UMKM dan menstabilkan inflasi. 

Pada tanggal 12 Agustus 2025 Pemerintah telah menetapkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan menetapkan kewajiban KDMP untuk memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih kepada pemerintah desa. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat ekonomi desa dan mempercepat pembentukan koperasi. 

Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 :

  • Meningkatkan Pemahaman tentang Permendesa 10 Tahun 2025.
  • Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mendukung pembentukan dan pengelolaan KDMP. 
  • Melatih peserta dalam menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan penggunaan Dana Desa. 
  • Mendorong pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan. 
  • Memastikan penggunaan Dana Desa secara efektif untuk pemberdayaan masyarakat desa. 
  • Memperkuat pembentukan KDMP sebagai basis pertumbuhan ekonomi kerakyatan. 
  • Meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui gotong royong dan kepercayaan sosial. 

Materi Bimtek Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 :

  1. Latar Belakang dan Tujuan:
    • Percepatan Pembentukan KDMP. 
    • Mekanisme Persetujuan Kepala Desa. 
    • Dukungan Ekonomi Desa. 
  2. Mekanisme Persetujuan Pinjaman:
    • Pengajuan Proposal. 
    • Musyawarah Desa (Musdes). 
    • Penerbitan Surat Persetujuan. 
  3. Peran dan Kewajiban Kepala Desa:
    • Pengkajian Proposal. 
    • Pelaksanaan Musdes. 
    • Penatausahaan APBDes. 
    • Pengawasan Kinerja KDMP. 
  4. Penggunaan Dana Desa:
    • Dukungan Pengembalian Pinjaman. 
    • Batas Maksimal Dukungan. 
    • Bukan Jaminan. 
       

Jadwal dan Informasi Kegiatan :

Pilihan Kelas dan Jadwal :

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan

Informasi Keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi Rp. 4.750.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 3.750.000,- (Paket tanpa penginapan). Rp. 2.750.000,- (Online Zoom).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.