Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan
Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan
Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur sistem pengupahan, termasuk bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Regulasi ini menuntut pemahaman yang komprehensif serta kesiapan teknis agar implementasinya berjalan adil, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan, yang dirancang khusus untuk membantu pimpinan dan pengelola SDM di sektor kesehatan dalam menerapkan kebijakan pengupahan secara tepat dan berkelanjutan.
Tujuan Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan :
Bimtek ini bertujuan untuk:
- Memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi dan implikasi PP Nomor 49 Tahun 2025
- Meningkatkan kapasitas pengelola SDM dalam menyusun sistem pengupahan yang patuh regulasi
- Mendorong penerapan sistem pengupahan yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja
- Meminimalkan risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan remunerasi
Materi Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan :
- Kebijakan nasional pengupahan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025
- Prinsip dan komponen sistem pengupahan tenaga kesehatan dan non kesehatan
- Penyesuaian struktur dan skala upah di fasilitas pelayanan kesehatan
- Keterkaitan pengupahan dengan kinerja, beban kerja, dan kompetensi
- Simulasi dan studi kasus implementasi sistem pengupahan
- Tantangan dan strategi penerapan di rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan kesehatan lainnya
Sasaran Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan :
- Direksi dan manajemen rumah sakit
- Kepala puskesmas dan jajaran pengelola
- Pejabat pengelola SDM dan kepegawaian
- Bendahara dan pengelola keuangan BLUD
- Tim remunerasi dan penilaian kinerja
- Pengelola yayasan atau institusi layanan kesehatan
Metode Bimtek Implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan :
- Pemaparan Materi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
- Simulasi
Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.
Jadwal dan Informasi Kegiatan :
Pilihan Kelas dan Jadwal :
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan
Informasi Keikutsertaan :
- Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 4.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 3.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
- Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.750.000,- (running minimal 3 orang).
- Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.
Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com
Klik disini untuk registrasi pendaftaran
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).