Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024
Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024
Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Kondisi ini terkait dengan diperlukan regulasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pada BUMDAM yang profesional dan berdaya guna, juga adanya kenyataan bahwa Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Permendagri yang baru ini telah berupaya untuk mendorong kemajuan bagi BUMDAM aantara lain melakukan standardisasi, seperti bagaimana menetapkan uang operasional direksi, bagaimana aturan dalam pemberian fasilitas, dan beberapa hal lainnya. Sehingga Permendagri 23/2024 lebih jelas mendorong BUMDAM untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional. Apabila BUMDAM dikelola dengan baik, hal itu akan menghasilkan kinerja yang lebih baik dengan menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam operasionalisasinya.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Organ dan Kepegawaian BUMDAM sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 sebagai wadah peningkatan pemahaman, penguatan kapasitas, serta harmonisasi kebijakan dengan ketentuan terbaru pemerintah.
Tujuan Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 :
- Memahami ketentuan terbaru mengenai organ perusahaan, termasuk peran Kepala Daerah, Dewan Pengawas, Direksi, dan unit-unit pendukung.
- Mengimplementasikan pedoman kepegawaian, meliputi pengangkatan, penilaian kinerja, disiplin, pengembangan kompetensi, dan pemberhentian pegawai.
- Menyusun struktur organisasi yang adaptif sesuai standar Permendagri 23/2024.
- Meningkatkan profesionalitas SDM melalui sistem merit, perencanaan kebutuhan pegawai, dan mekanisme evaluasi kinerja.
- Mendorong tata kelola BUMDAM yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Materi Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 :
- Kebijakan Umum Pengelolaan BUMDAM Berdasarkan Permendagri 23/2024
- Organ BUMDAM: Tugas, Fungsi, dan Hubungan Kerja
- Manajemen Kepegawaian BUMDAM
- Penyusunan Struktur Organisasi yang Efektif dan Efisien
- Implementasi Sistem Merit dalam Pengelolaan SDM BUMDAM
Sasaran Peserta Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 :
- Direksi dan calon Direksi BUMDAM
- Dewan Pengawas
- Bagian Organisasi & Tata Laksana
- Bagian Kepegawaian / SDM
- Bagian Hukum
- PDAM / BUMD Air Minum yang akan bertransformasi menjadi BUMDAM
Metode Bimtek Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sesuai Permendagri No 23 Tahun 2024 :
- Pemaparan Materi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.
Jadwal dan Informasi Kegiatan :
Pilihan Kelas dan Jadwal :
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan
Informasi Keikutsertaan :
- Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 4.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 3.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
- Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.750.000,- (running minimal 3 orang).
- Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.
Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com
Klik disini untuk registrasi pendaftaran
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).