Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD
Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD
Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara – Rekonsiliasi dan verifikasi LPJ Bendahara OPD adalah proses penting untuk memastikan akurasi laporan keuangan, dengan rekonsiliasi mencocokkan data antara catatan bendahara dan bank (melalui rekening koran), sedangkan verifikasi merupakan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh transaksi dan dokumen pendukungnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran, keabsahan, kelengkapan, dan keandalan data transaksi keuangan yang dilaporkan bendahara, yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan dan pengesahan.
Bendahara menyusun LPJ bulanan dan menyampaikannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah diverifikasi oleh PPK, LPJ divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang berwenang. LPJ yang telah disahkan dan disetujui menjadi dasar untuk tahapan pelaporan selanjutnya ke unit akuntansi yang lebih tinggi.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas, kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimtek dengan tema :
“Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD“
Tujuan Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara :
- Memastikan laporan pertanggungjawaban bendahara disusun dengan benar dan akurat, mencocokkan data dari berbagai sistem (rekonsiliasi) dan memeriksa kebenaran isi laporan (verifikasi).
- Mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengurangi risiko laporan ditolak atau tidak diterima oleh KPPN karena kesalahan data atau ketidaksesuaian saldo.
- Meningkatkan manajemen keuangan daerah agar tertib, efisien, dan efektif, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
- Memberikan pemahaman mendalam tentang proses rekonsiliasi, verifikasi LPJ bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan rekapitulasi LPJ.
Materi Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara :
- Dasar Hukum.
- Peran dan Tanggung Jawab Bendahara.
- Pengertian dan Tujuan Rekonsiliasi dan Verifikasi.
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
- Proses Rekonsiliasi.
- Proses Verifikasi.
- Persyaratan dan Lampiran LPJ.
Narasumber/Trainer :
Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.
Jadwal dan Informasi Kegiatan :
Pilihan Kelas dan Jadwal :
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan
Informasi Keikutsertaan :
- Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 5.000.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 4.000.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
- Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.750.000,- (running minimal 3 orang).
- Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.
Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).
