Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan


Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undanganPeraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Regulasi yang disusun secara baik akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas kebijakan, serta meminimalkan potensi tumpang tindih maupun sengketa hukum. Oleh karena itu, kemampuan aparatur pemerintah dalam menyusun dan menganalisis peraturan perundang-undangan menjadi kompetensi yang sangat penting.

Dalam praktiknya, masih banyak dijumpai peraturan yang kurang selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, atau sulit diimplementasikan karena lemahnya analisis substansi dan dampak regulasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi, Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, teknik, metodologi, serta praktik penyusunan produk hukum daerah dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami sistem dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Menguasai teknik penyusunan produk hukum sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap rancangan peraturan.
  • Menganalisis substansi regulasi berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
  • Mengidentifikasi potensi konflik norma, disharmonisasi, maupun tumpang tindih regulasi.
  • Menyusun naskah akademik dan dokumen pendukung pembentukan peraturan secara sistematis.
  • Meningkatkan kualitas regulasi daerah agar efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Materi Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan

Materi yang akan dibahas meliputi:

  • Kebijakan nasional mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Hierarki dan jenis peraturan perundang-undangan.
  • Asas pembentukan peraturan yang baik (good legislation principles).
  • Teknik penyusunan konsideran, dasar hukum, batang tubuh, penjelasan, dan lampiran.
  • Teknik penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan produk hukum lainnya.
  • Penyusunan Naskah Akademik.
  • Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan.
  • Teknik legal drafting yang efektif.
  • Analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukan regulasi.
  • Analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis).
  • Evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
  • Studi kasus penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah.

Sasaran Peserta Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan

Bimbingan teknis ini sangat tepat diikuti oleh:

  • Sekretariat Daerah.
  • Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
  • DPRD dan Sekretariat DPRD.
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan.
  • Analis Hukum.
  • Pejabat Fungsional terkait.
  • Perguruan Tinggi, BUMD, BLUD, serta instansi lain yang berkaitan dengan penyusunan regulasi.

Metode Bimtek Teknik Penyusunan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan

Pelatihan disampaikan secara interaktif melalui :

  • Penyampaian materi
  • Diskusi dan tanya jawab
  • Studi kasus
  • Simulasi
Narasumber/Trainer :

Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.

Jadwal dan Informasi Kegiatan :

Pelatihan tersedia dalam tiga skema pelaksanaan:

  • Regular Training, dengan jadwal yang diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia.
  • In House Training, yang dapat diselenggarakan di instansi atau perusahaan sesuai kebutuhan organisasi.
  • Online Training, yang diselenggarakan via aplikasi zoom meeting.

Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan

Informasi Keikutsertaan :

  • Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 5.000.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 4.000.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
  • Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.500.000,- (running minimal 3 orang).
  • Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
  • Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
  • Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
  • Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.

*Biaya dapat berubah sesuai durasi dan lokasi penyelenggaraan

Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia :

Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.