Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Melalui Sinkronisasi RPJMD dan Renstra OPD

Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi, baik pemerintah maupun swasta. IKU berfungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja agar sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan.

Metode penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) melalui sinkronisasi RPJMD dan Renstra OPD adalah proses menetapkan ukuran keberhasilan yang memastikan IKU selaras dengan tujuan dan sasaran strategis daerah. Ini dilakukan dengan merinci sasaran-sasaran RPJMD dan Renstra OPD menjadi indikator-indikator yang dapat diukur, sehingga tercipta keselarasan vertikal maupun horizontal antar dokumen perencanaan, dan memastikan seluruh upaya OPD berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah secara akuntabel dan efektif.

Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama

Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Melalui Sinkronisasi RPJMD dan Renstra OPD

Tujuan Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama :

  • Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam menyusun IKU.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah.
  • Memastikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada publik dengan menggunakan ukuran yang jelas.
  • Membantu instansi dalam mengukur keberhasilan program dan kegiatan, sehingga dapat dilakukan perbaikan kinerja yang berorientasi pada hasil.
  • Memperoleh informasi kinerja yang penting untuk manajemen dan pengambilan keputusan.
  • Menunjang pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).

Materi Bimtek Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama :

  • Pengertian dan Konsep IKU.
  • Dasar Hukum dan Kebijakan. 
  • Metodologi Penyusunan IKU.
    • Identifikasi Tujuan dan Sasaran Strategis. 
    • Pemilihan Indikator. 
    • Pengukuran Kinerja dan Target. 
  • Integrasi IKU dengan Dokumen Perencanaan:
    • Rencana Strategis (Renstra). 
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi. 
  • Monitoring dan Evaluasi Kinerja:
    • Pengumpulan dan Analisis Data.
    • Penyusunan LAKIP.
     

Jadwal dan Informasi Kegiatan :

Pilihan Kelas dan Jadwal :

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan

Informasi Keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi Rp. 4.750.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 3.750.000,- (Paket tanpa penginapan). Rp. 2.750.000,- (Online Zoom).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).
     
 
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.