Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah


Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DaerahPendapatan pajak daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan daerah dan penyediaan layanan publik. Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, diperlukan pedoman penagihan dan pemeriksaan yang efektif. Untuk itu pada 21 Januari 2025 Pemerintah telah menetapkan regulasi Regulasi PMK 7 Tahun 2025 .

PMK 7 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DaerahPeraturan ini memberikan panduan mengenai ruang lingkup, kriteria, standar, dan jenis pemeriksaan pajak daerah, serta prosedur penagihan pajak daerah seperti penerbitan surat paksa hingga penyitaan dan penjualan barang sitaan. PMK 7/2025 mulai berlaku sejak 3 Februari 2025 dan mencabut PMK 207/2018. 

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas, kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tujuan Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah :

Tujuan Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025. Diharapkan pemeriksa pajak daerah memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam mempersiapkan pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan.

Materi Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah :

  • Ketentuan Umum
  • Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
  • Standar Pemeriksaan
  • Persiapan Pemeriksaan Pajak
  • Metode dan Teknik Pemeriksaan
  • Penyusunan Program Pemeriksaan
  • Mekanisme Penagihan Pajak
  • Penyelesaian Sengketa Pajak

Narasumber/Trainer :

Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.

Jadwal dan Informasi Kegiatan :

Pilihan Kelas dan Jadwal :

  • Kelas Tatap Muka
  • Kelas Online Zoom
  • In House Training

Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan

Informasi Keikutsertaan :

  • Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 4.750.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 3.750.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
  • Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.750.000,- (running minimal 3 orang).
  • Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
  • Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
  • Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
  • Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.
*Biaya dapat berubah sesuai durasi dan lokasi penyelenggaraan

Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.