Bimtek Pengelolaan BUMDES Sesuai PP No.11 Tahun 2021

Bimtek Pengelolaan BUMDES Sesuai PP No.11 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertanggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas serta kapabilitas dalam Pengelolaan BUM Desa. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD, untuk mengikuti Bimtek dengan Tema :

Pengelolaan BUM Desa Sesuai PP No.11 Tahun 2021

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Desa, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com;/info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK APARATUR DESA,BIMTEK,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK TAHUN 2022

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!