Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) Berdasarkan Inmendagri No. 52 Tahun 2022

Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) Berdasarkan Inmendagri No. 52 Tahun 2022

Mengingat Pilkada serentak akan dilakukan pada tahun 2024, maka Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokrenda Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB).  Perihal  yang penting terkait dengan kebijakan tersebut antara lain : Pertama, Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat; Kedua, masa transisi bagi pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, tetap memerlukan perencanaan pembangunan menengah daerah antara lain perlu menyusun RPD Tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi para penjabat kepala daerah.; Ketiga, walaupun RPD (Rencana Pembangunan Daerah)  ditetapkan dengan Perkada, tetapi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan termasuk DPRD sangat diperlukan agar menghasilkan dokumen yang berkualitas.

Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 didasarkan visi misi RPJPD, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten Tahun 2024-2026 serta norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.

Perubahan RPD dapat dilakukan jika Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi perencanaan dengan kondisi eksisting; Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara target dan pencapaian kinerja sampai dengan tahun berjalan serta Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya pada aplikasi SIPD mencakup seluruh aspek dalam proses  Pembangunan Daerah mulai dari e-walidata yang menjadi basis dalam perencanaan.  E-walidata ini menjamin penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tepat sasaran, target yang terukur, serta berbasis pada data dan informasi yang valid. Selain e-planning, analisis dan profil pembangunan daerah menampilkan gambaran dan capaian tematik daerah. Analisis dan profil ini menjadi acuan pembinaan Kementerian Dalam negeri, sekaligus bagian dari informasi daerah yang dipublikasi kepada stakeholders.

Guna mendalami tentang Inmendagri tersebut. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD, untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) Berdasarkan Inmendagri No. 52 Tahun 2022

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com;/info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).



Categories: BIMTEK PEMERINTAHAN,BIMTEK,BIMTEK POPULER,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!