Bimtek Penyusunan HPS Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Bimtek Penyusunan HPS Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Bimtek Penyusunan HPS Sesuai Perpres 46 Tahun 2025 – Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sangat menentukan dalam proses penyusunan anggaran pengadaan barang dan jasa. Biasanya diperlukan untuk pembelian kegiatan operasional berkelanjutan, penyusunan biaya produksi, maupun kegiatan proyek. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS disusun disertai dengan durasi waktu, ruang lingkup pekerjaan, desain dan perhitungan komponen biaya.
HPS digunakan sebagai: a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan.
Dalam penyusunan HPS mutlak diperlukan pemahaman terhadap prinsip budgeting, prinsip perhitungan biaya pokok produksi, spesifikasi teknis, metode survey harga, metode analisa biaya dan regulasi terkait. Dengan kemampuan ini, maka team pengadaan barang dan jasa dapat mempersiapkan perencanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih komprehensif, reliable, akuntabel, efektif, dan efisien. Efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan akan sangat menentukan proporsi pengeluaran biaya bagi instansi/organisasi/perusahaan, yang pada akhirnya akan menentukan competitive advantage.
Terlebih lagi dengan telah diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement & e-Purchasing), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan instansi/organisasi/ perusahaan. Mengingat perhitungan dan penyusunan HPS ini akan cukup menyita perhatian dan menjadi cerminan atas nilai produk serta kaitannya dengan Budgeting/Anggaran dan kinerja RKAP, maka sewajarnya kesemuanya ini dipahami dengan baik dan mendalam oleh para karyawan terkait di perusahaan. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan “Teknik Penyusunan HPS” yang kami selenggarakan ini.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) di Pemerintah Daerah, OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa/ BUMN/BUMD/ Perusahaan Swasta untuk mengikuti Bimtek dengan tema :
“Bimtek Penyusunan HPS Sesuai Ketentuan Terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025“
Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pemerintah Daerah, OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa/ BUMN/BUMD/ Perusahaan Swasta bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Informasi Jadwal Pelaksanaan :
Klik Disini Info Jadwal Bimtek
Informasi keikutsertaan :
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
- Biaya kontribusi Rp. 5.000.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 4.000.000,- (Paket tanpa penginapan). Rp. 3.000.000,- (Online Zoom).
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
Permintaan Surat Penawaran/Brosur dan Silabus Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).
