Bimtek Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah

Bimtek Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan DaerahPenyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) adalah proses pembuatan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengembangkan sektor pariwisata secara terpadu, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Penyusunan RIPPARDA didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Proses ini meliputi analisis kondisi pariwisata, penetapan visi dan misi, analisis SWOT, pengembangan strategi pasar dan positioning, serta penyusunan rencana aksi yang terperinci untuk mencapai tujuan pengembangan pariwisata daerah.

Tujuan Bimtek :

  • Peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun menyusun Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah yang strategis dan komprehensif.
  • Bimtek membantu dalam memberikan arahan dan pedoman tentang kegiatan pengembangan kepariwisataan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah setempat.
  • Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepariwisataan di daerah agar lebih baik dan sesuai dengan harapan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. 
Materi Bimtek :
  • Dasar dan Kebijakan Kepariwisataan.
  • Analisis Kondisi dan Potensi Pariwisata.
  • Perencanaan dan Pengembangan Komponen Pariwisata.
  • Strategi dan Implementasi.
  • Penyusunan strategi dan komunikasi pemasaran pariwisata daerah.
  • Pengelolaan jasa lingkungan kepariwisataan.
  • Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). 
Bimtek Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah

Bimtek Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) Perangkat Daerah, BLUD, Rumah Sakit, Puskesmas, Perguruan Tingggi, BUMN/D/Perusahaan Swasta, untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Bimtek Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Perangkat Daerah, Aparatur Kecamatan, Desa/Kelurahan, bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Klik Disini Info Jadwal Bimtek

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi Rp. 4.750.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 3.750.000,- (Paket tanpa penginapan). Rp. 2.750.000,- (Online Zoom).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Surat Penawaran/Brosur dan Silabus Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :
  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.