Bimtek Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD

Bimtek Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Bendahara Umum Daerah wajib menyampaikan laporan atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya kepada Kepala Daerah setiap hari kerja. Laporan tersebut berupa Laporan Posisi Kas Harian dan Rekonsiliasi Bank. PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD, yang melaksanakan sebagian tugas BUD. Penunjukan kuasa BUD tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.

Bimtek Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD
Bimtek Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh kepala daerah atas usul PPKD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD maupun PPKD. Sebutan bendahara penerimaan umumnya diartikan sebagai bendahara penerimaan di SKPD, sedang bendahara penerimaan di PPKD biasanya disebut Bendahara Penerimaan PPKD. Demikian juga, sebutan bendahara pengeluaran umumnya diartikan sebagai bendahara pengeluaran di SKPD, sedang bendahara pengeluaran di PPKD biasanya disebut Bendahara Pengeluaran PPKD.

Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran atau penerimaan SKPD.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas serta kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD, untuk mengikuti Bimtek dengan Tema :

Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat Rumah Sakit di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com;/info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK TAHUN 2022

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!