Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax

Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis CoretaxPerpajakan rumah sakit berbasis Coretax mengacu pada penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk rumah sakit dalam mengelola kepatuhan pajak, yang mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penyetoran, hingga layanan perpajakan lainnya secara terintegrasi dan efisien, mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2025. Sistem ini bertujuan menyederhanakan proses perpajakan melalui platform web-based yang memudahkan wajib pajak, termasuk rumah sakit, untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih akurat dan transparan.

Program pelatihan ini bertujuan mengajarkan rumah sakit cara menggunakan sistem perpajakan digital Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, meningkatkan kepatuhan, mengelola administrasi secara efisien, dan mengoptimalkan pelaporan. Pelatihan ini penting bagi rumah sakit untuk beradaptasi dengan digitalisasi perpajakan nasional, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perpajakan, serta meminimalkan kesalahan dalam proses pelaporan.

Tujuan Pelatihan :

  • Meningkatkan pemahaman teknis tentang penggunaan aplikasi Coretax untuk rumah sakit.
  • Mengoptimalkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan di sektor kesehatan.
  • Meminimalkan kesalahan dalam pelaporan dan administrasi pemotongan/pemungutan pajak.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan digital terbaru.
  • Mendukung tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan modern.

Materi Pelatihan :

  • Gambaran umum tentang Coretax sebagai sistem perpajakan digital terpadu. 
  • Perubahan proses bisnis perpajakan pada era Coretax, seperti pendaftaran, pengelolaan Wajib Pajak, pembayaran, dan pelaporan SPT. 
  • Pengelolaan SPT PPN, PPh Potput, PPh Badan, dan ekualisasi. 
  • Aplikasi Coretax dan penggunaan fitur-fiturnya, termasuk portal wajib pajak, e-Tax Invoice, e-BUPOT, dan e-Tax Return. 
  • Pelaporan PPh 22, 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax

Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) Perangkat Daerah, BLUD, Rumah Sakit, Puskesmas, Perguruan Tingggi, BUMN/D/Perusahaan Swasta, untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Perangkat Daerah, BLUD, Rumah Sakit, Puskesmas, Perguruan Tingggi, BUMN/D/Perusahaan Swasta, bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Klik Disini Info Jadwal Bimtek

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi Rp. 4.750.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 3.750.000,- (Paket tanpa penginapan). Rp. 2.750.000,- (Online Zoom).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Surat Penawaran/Brosur dan Silabus Silahkan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0821-1343-5450Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.