Bimtek Aset BMD-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 antara lain mengenai:
a. Penggunaan
Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.

b. Pemanfaatan
Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

c. Pemindahtanganan
Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, terdapat penambahan “desa” sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah.

Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
2. tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
3. usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.

Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah BLUD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu dalam Bimbingan Teknis dengan Tema :

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Informasi Jadwal Pelaksanaan Silahkan Klik Link di bawah!

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya kontribusi pelaksanaan secara online; @Rp. 2.000.000,-

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Salahuddin, S.M. HP/ WA. 0812 8780 8484 – 0822 9802 5359 email : pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.

PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN DAERAH, TERIMA KASIH.

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta; minimal 8 peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK BARANG MILIK DAERAH BMD,BIMTEK,BIMTEK ASET,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL TRAINING 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!