Bimtek Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Bimtek Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal mutlak diperlukan alam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada tahap pelaksanaan APBD. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pembayaran secara non tunai. Pada prakteknya, pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.

Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Baru-baru ini Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Permendagri tersebut, Kartu Kredit Pemerintah Daerah digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilakukan dengan memperhatikan :

  1. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
  2. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyediabarang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
  3. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
  4. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
  5. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
  6. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Guna mendalami tentang bagaimana implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dalam pembayaran belanja APBD. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD, untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com;/info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.750.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.750.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan/Brosur Hubungi Panitia : Call/WA. 0822-9802-5359 atau Call/WA. 0821-1343-5450.

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK TERBARU,BIMTEK,BIMTEK APARATUR DESA,BIMTEK BLUD,BIMTEK DPRD,BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK PEMERINTAHAN,BIMTEK POPULER,Bimtek Puskesmas,BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,BIMTEK SATPOL PP,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!