Bimtek Implementasi Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Bimtek Implementasi Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi. Salah satunya adalah sistem informasi pada tingkat pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintah Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ditetapkanlah aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Demikian halnya dengan tujuan pembangunan daerah sangat memerlukan banyak faktor, mulai dari proses pembangunan daerah yang dimulai dari perencanaan pengembangan proses penganggaran. Untuk itu, diperlukan konsistensi perencanaan dan penganggaran khusus untuk pembangunan daerah saat ini yaitu daerah sendiri yang membangun daerah bukan hanya pusat pembangunan daerah.Untuk membuat perencanaan keberlanjutan dan penganggaran, diperlukan aplikasi yang digunakan sebagai jembatan dalam proses pembuatan tersebut.

Kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah diharapkan dapat menjadi instrumen yang disetujui sementara itu, untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah membuat peta jalan yang terdiri dari perencanaan pembangunan dan penganggaran; mengatur nomenklatur program dan kegiatan; pembaharuan program database dan kegiatan dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran (e-planning dan e-budgeting); e-perencanaan perencanaan pembangunan daerah melalui aplikasi; e-budgeting.

Sehubungan dengan hal di atas Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan menyelenggarakan Bimtek dengan tema :

Implementasi Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Untuk Jadwal Silahkan Hubungi Panitia atau Klik Link Dibawah !

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Pelatihan online @Rp. 2.000.000,- minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia : HP/ WA. 0812 8780 8484 HP/ WA. 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta).

Categories: BIMTEK TERBARU,BIMTEK,BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK PEMERINTAHAN,BIMTEK POPULER,BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL TRAINING 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!