Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN


Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Setiap tahapan pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih ditemukannya berbagai permasalahan hukum dalam pengelolaan APBN dan APBD, seperti kesalahan administrasi, penyimpangan prosedur, ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga potensi tindak pidana korupsi, menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami aspek hukum pengelolaan keuangan negara. Kepatuhan hukum tidak hanya bertujuan menghindari risiko sanksi, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui Bimbingan Teknis Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi negara, regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan anggaran.

Bimbingan teknis ini dirancang untuk membantu peserta meningkatkan kemampuan dalam menerapkan prinsip kepatuhan (compliance) pada setiap proses pelaksanaan anggaran sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government).

Tujuan Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
  • Memahami prinsip-prinsip kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • Mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan pengendalian internal dan mitigasi risiko hukum.
  • Memperkuat akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan anggaran.
  • Mengurangi potensi terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Materi Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN

Materi yang akan dibahas meliputi:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan APBN dan APBD.
  • Prinsip Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
  • Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan Bendahara.
  • Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Belanja Pemerintah.
  • Kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko.
  • Pencegahan Fraud, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan.
  • Audit Kepatuhan oleh APIP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum.
  • Studi Kasus Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
  • Strategi Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.

Sasaran Peserta Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN

Bimbingan teknis ini ditujukan bagi:

  • Sekretaris Daerah.
  • Inspektorat Daerah.
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  • Bappeda.
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
  • Auditor APIP.
  • Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
  • Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang terlibat dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Metode Bimtek Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan APBD dan APBN

Pelatihan disampaikan secara interaktif melalui :

  • Penyampaian materi
  • Diskusi dan tanya jawab
  • Studi kasus
  • Simulasi
Narasumber/Trainer :

Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.

Jadwal dan Informasi Kegiatan :

Pelatihan tersedia dalam tiga skema pelaksanaan:

  • Regular Training, dengan jadwal yang diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia.
  • In House Training, yang dapat diselenggarakan di instansi atau perusahaan sesuai kebutuhan organisasi.
  • Online Training, yang diselenggarakan via aplikasi zoom meeting.

Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan

Informasi Keikutsertaan :

  • Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 4.750.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 3.750.000,-.
  • Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
  • Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.500.000,- (running minimal 3 orang).
  • Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
  • Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
  • Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
  • Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.

*Biaya dapat berubah sesuai durasi dan lokasi penyelenggaraan

Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia :

Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.