Bimtek Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Bimtek Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit – Rumah sakit merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan, dimana dalam kesehariannya dituntut untuk memberikan pelayanan dan mutu kesehatan yang lebih baik dan ramah terhadap pasien dan pengunjung Dengan menerapkan konsep manajemen mutu pelayanan kesehatan rumah sakit maka diharapkan pasien dapat merasakan kenyamanan berada di rumah sakit.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) Pimpinan serta jajaran RS, BLUD RSUD untuk mengikuti Bimtek dengan tema :
Bimtek Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat Rumah Sakit di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Informasi Jadwal Pelaksanaan :
Informasi keikutsertaan :
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
- Biaya kontribusi per peserta @Rp. 5.000.000,- (paket dengan penginapan), @Rp. 4.000.000,- (paket tanpa penginapan).
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
Permintaan Undangan/Brosur Hubungi Panitia : Call/WA. 0822-9802-5359 atau Call/WA. 0821-1343-5450.
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).