Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah diperlukan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan. Telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Dalam Pasal 2 Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Klasifikasi Jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomenklatur Jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk :

  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. Penentuan pangkat dan jabatan;
  3. Pengembangan karier;
  4. Pengembangan kompetensi;
  5. Penilaian kinerja;
  6. Penggajian dan tunjangan; dan
  7. Pemberhentian.

Instansi Pemerintah harus menyesuiakan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini Paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas kami Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri RI, KemenPANRB, Bappenas RI, akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Informasi Pelaksanaan Silahkan Klik Jadwal Di Bawah Ini!

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia HP/ WA: LINKPEMDA : 0822 9802 5359. PUSDIKLATLSMAP : 0811 157 8484 / 0812 8780 8484.

PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN DAERAH, TERIMA KASIH.

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta).

Categories: BIMTEK KEPEGAWAIAN,BIMTEK,BIMTEK PEMERINTAHAN,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!