Bimtek Pelaksanaan Reviu LKPD

Bimtek Pelaksanaan Reviu LKPD – Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual

Dengan Hormat,

Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan Pemerintah Daerah agar tercipta pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kemakmuran masyarakat di daerah. Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan.

Pada akhir periode APBD, Kepala SKPKD dan SKPD harus menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan (LK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir 1. Laporan Keuangan SKPD selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual yang selanjutnya disebut reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Bimtek Pelaksanaan Reviu LKPD
Bimtek Pelaksanaan Reviu LKPD

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:

Bimtek Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:

Informasi Jadwal Pelaksanaan Bimtek Pelaksanaan Reviu Atas LKPD Tahun 2022 Silahkan Klik

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.500.000,- minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta).

Categories: BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL TRAINING 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!