Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah

Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Dana transfer ke daerah adalah instrumentransfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

TKDD dari pusat ke daerah bersifat netral, tidak memberi insentif terhadap pemekaran dan inefisiensi di daerah dan lebih memberikan kepastian bagi perencanaan pembangunan di daerah. Selain itu, guna menyikapi hasil studi dan evaluasi empiris, maka dalam rancangan undangundang ini, dana transfer juga diarahkan sebagai instrumenuntuk menjawab keberagaman karakteristik daerah di Indonesia, dalam hal ini yang terkait dengan kinerja pelayanan publik.

Dana transfer ke daerah akan disalurkan sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah, dan kebijakan pengendalian belanja daerah dalam kerangka sinergikebijakan fiskal pusat dan daerah. Kebijakan Transfer ke Daerah dirumuskan dengan mengacu pada RPJMN, RKP, arahan Presiden, dan/atau peraturan perundangundangan terkait.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD/BLUD untuk mengikuti Bimtek dengan Tema:

Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat Rumah Sakit di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK TERBARU,BIMTEK,BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK PEMERINTAHAN,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL BIMTEK TAHUN 2022

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!