Bimtek Pengelolaan Hasil Pengawasan Berbasis Komputer LAN
Bimtek Pengelolaan Hasil Pengawasan Berbasis Komputer LAN – Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, kini sudah menjadi tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja dan pucuk pimpinan organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini tentunya harus di respon oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya melalui berbagai upaya yang tepat dan cepat.
Pemerintah telah melakukan penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan untuk mempermudah dan memperjelas hak dan kewajiban setiap pejabat di lingkungan Pemda khususnya di Lembaga Pengawsan Daerah (Inspektorat) dengan berbagai peraturan antara lain PP60 tahun 2008 tentang SPIP, Pembinaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilakukan berdasarkan Permenpan No. 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 menetapkan kegitan pengawasan APIP mencakup kegiatan Peningkatan kapasitas APIP, kegiatan asistensi/pendampingan, kegiatan reviu, Kegiatan Monitoring dan Evaluasi, dan kegiatan Pemeriksaan/Audit. MenPAN telah menetapkan kewajiban bagi Inspektorat/Lembaga Pengawasan Intern Pemerintah dan SPI untuk melaporkan hasil-hasil pengawasannya berdasarkan Permenpan 42 Tahun 2011.
Bimtek Pengelolaan Hasil Pengawasan Berbasis Komputer LAN
Lembaga Pengawasan intern pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan kapabilitasnya dari Level 1, ke Level 2 dan 3. Ini tentunya membutuhkan Efford yang lebih baik melalui peningkatan SDM, peningkatan methode kerja, sarana dan prasarana Pengawasan yang memadai bagi seluruh Lembaga Pengawasan Intern.
Dari hasil pelaksanaan pengawasan/Audit tersebut tentunya banyak dokumen yang diproduk atau diperoleh yang berupa penerbitan Surat Tugas, Penerbitan LHA/Temuan/Saran /Rekomendasi, dan Dokumen Tindak Lanjut dari Obyek pemeriksaan/Auditan dan sebagainya..
Sebagai lembaga pengawasan, tentu sangat mengedepankan keamanan dokumen/surat-surat, kecepatan akses kembali dokumen surat-surat/Laporan/ Tindak lanjut, dan keakuratan data temuan/tindak lanjut tersebut. Selain itu, mengingat banyaknya dokumen dari waktu ke waktu selalu bertambah dan harus dimaintain/dipelihara terus-menerus, maka hal ini akan menimbulkan banyak kelemahan dan tentunya sudah selayaknya melakukan pengendalian manajemen pengawasan tersebut menggunakan teknologi komputer (berbasis Komputer).
Untuk dapat mengikuti perkembangan kebijakan dan pelaksanaannya maka sudah selayaknya Para Pejabat dan Personil setiap unit kerja Inspektorat Daerah dan pejabat SKPD terkait perlu dibekali dengan pemahaman atas pengelolaan pengawasan secara komprehensif sehingga dapat :
- Meningkatkan kempetensi SDM Inspektorat Daerah dan Pemda dalam melalukan penugasan Pengawasan;
- Meningkatkan kinerja Kapabilitas Organisasi APIP dan individu di lingkungan Inspektorat;
- Meningkatkan/mempertahankan opini Laporan Keuangan WTP Pemda;
- Mendokumentasikan SP/ST, Hasil Audit/Pengawasan, Rekomendasi dan Tindak lanjut hasil Pengawasan;
- Mencegah terjadinya dan berulangnya penyimpangan yang merugikan keuangan Daerah;
- Memahami kebutuhan dokumen yang dibutuhkan dalam pengawasan dan penanganan tindak lanjut yang diperlukan.
Melalui Pengelolaan Pengawasan yang komprehensif berupa:
- Pembuatan Surat Tugas (langsung dari Aplikasi);
- Pembuatan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
- Daftar Surat Tugas Terbit, Daftar penerbitan laporan hasil audit;
- Daftar Laporan temuan intern per sub kelompok;
- Monitoring surat tugas yang terbit dan penyelesaian laporan hasil auditnya;
- Penyimpanan Dokumen Hasil Scan ST, LHP, Bukti TL/DMS (Versi 19.xxl);
- Pencatatan dan monitoring Temuan, rekomendasi dan TL hasil audit intern se-Pemda maupun Per Auditan;
- Pencatatan dan monitoring Temuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya hasil audit eskternal (BPK, BPKP, Itjen dll);
- Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Periodik/sewaktu-waktu;
- Monitoring rincian dan Rekapitulasi penggunaan HP per pegawai/auditor;
- Histori penugasan per pegawai/auditor, dll.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah, Pejabat, Auditor dan P2UPD di Inspektorat Daerah Pemda Propinsi/Kab/Kota untuk mengikuti Bimtek dengan tema :
Bimtek Pengelolaan Hasil Pengawasan Berbasis Komputer LAN
Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat, Auditor dan P2UPD di Inspektorat Daerah Pemda Propinsi/Kab/Kota bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Informasi Jadwal Pelaksanaan :
Informasi keikutsertaan :
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
- Biaya kontribusi Rp. 4.750.000,- (Paket dengan penginapan). Rp. 3.750.000,- (Paket tanpa penginapan).
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia : Call-WA. 0822-9802-5359/ Call-WA. 0821-1343-5450
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).