Bimtek Peningkatan Tupoksi Camat Selaku PPAT Dalam Pertanahan

Dengan Hormat, Camat selaku PPAT dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah di bawah tangan. Kewenangan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah yaitu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perbuatan hukum yang dimaksud yaitu jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama. Demikian dalam mengatasi permasalahan peralihan hak atas tanah melalui camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara. Dalam melakukan transaksi tanah menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama lewat PPAT. Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Lembaga Informasi Keuangan dan pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu dalam kegiatan Bimtek Peningkatan Tupoksi Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pertanahan.
Untuk Informasi Jadwal Bimtek silahkan hubungi panitia atau klik link di bawah ini!

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta).
PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.