Bimtek Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Bimtek Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri – Pengadaan adalah fungsi yang bukan hanya sekedar melaksanakan peraturan yang berlaku, namun juga harus mempertimbangkan capaian kinerja. Semua hal yang berhubungan dengan peraturan internal maupun eksternal yang berkaitan dengan sistem pengadaan harus dipertimbangkan dengan baik. Efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan akan sangat menentukan proporsi pengeluaran biaya bagi instansi/organisasi/perusahaan, yang pada akhirnya akan menentukan competitive advantage.
Perusahaan memilih penyedia barang dan jasa yang dianggap murah dan memiliki kualitas yang baik. Untuk mendapatkan klien atau untuk bekerja sama dengan supplier / vendor tersebut memang bukan hal yang mudah. Terdapat beberapa kriteria ketika perusahaan memilih supplier atau vendor untuk pemenuhan kebutuhan mereka. Cara demikian ini lebih banyak dipilih perusahaan dibandingkan jika mereka harus membeli sendiri secara terpisah di pasar.
Terlebih lagi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 (jo. Perpres No.12 Tahun 2021), maka instansi/organisasi /perusahaan pemerintah ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Banyak hal yang harus dilakukan perubahan untuk penerapan percepatan (dalam Inpres) tersebut. Mengingat pentingnya Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap karyawan yang terlibat. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan (sebagaimana yang akan kami selenggarakan ini).
Pelatihan ini akan membawa para peserta memahami proses dan pengelolaan pengadaan yang efektif dan efisien, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi instansi/organisasi/perusahaan. Melalui pelatihan ini diharapkan juga dapat membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor yang tepat dan menguntungkan bagi instansi/ organisasi/perusahaan. Terlebih lagi dengan telah diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement & e-Purchasing), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan instansi/ organisasi/perusahaan.
Materi Bimtek/Pelatihan :
- Peranan Pengadaan Barang & Jasa bagi Instansi/Organisasi/ Perusahaan;
- Pengantar Umum Pengadaan Barang & Jasa (Perpres No. 12 Tahun 2021);
- Strategy, Policies & Process Procurement, yang dikaitkan dengan adanya upaya “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa” (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Inpres No.2 Tahun 2022);
- Proses Procurement;
- Pedoman Teknis Penggunaan Produk Dalam Negeri;
- Teknik Perhitungan dan Verifikasi % TKDN dan BMP (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Pemen Perindustrian No.16 Tahun 2011);
- Teknik Penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konsep, Strategi, & Implementasi HPS. Keterkaitan antara Budgeting (RKAP) dengan HPS;
- e-Procurement & e-Purchasing (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Inpres No.2 Tahun 2022);
- Study Kasus / Simulasi / Praktek & Games.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan OPD, BLUD, BUMN/D, Perusahaan Swasta dan Instansi lainnya untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:
Bimtek Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat/ OPD, BLUD RSUD/ Puskesmas di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :
Bimtek Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Informasi keikutsertaan :
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
- Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta ( On Call/ WA )
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0822-9802-5359 / 0821-1343-5450
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).