Bimtek Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), akuntabilitas dan transparansi, pemerintah dalam perumusan kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada publik termasuk informasi keuangan daerah.
Dengan informasi keuangan daerah yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan maka pengambilan keputusan oleh seluruh pemangku kepentingan dapat dilakukan dengan baik. Kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan informasi tersebut diakses tidak hanya dari dalam negeri tetapi dari seluruh dunia. Oleh karena itu dibutuhkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk mengelola informasi tersebut sehingga dihasilkan informasi yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Dalam satu dekade terakhir terjadi transformasi besar-besaran di bidang pengelolaan keuangan negara, mulai dari diterapkannya prinsip desentralisasi fiskal yang mengakhiri pemerintahan yang sentralisasi dan ditetapkannya paket Undang-undang Keuangan Negara. Beberapa hal mendasar yang berubah antara lain diterapkannya Sistem Penganggaran Terpadu (Unified Budget), penerapan akuntansi pemerintahan dan ditetapkannya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Perubahan besar yang terakhir adalah dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengamanahkan diterapkannya SAP berbasis akrual. Keuangan Daerah juga sangat terpengaruh dengan perubahanperubahan tersebut, termasuk dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah wajib mengirimkan Informasi Keuangan Daerah yang terdiri dari APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi APBD bulanan dan pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) termasuk LKPD berbasis akrual dan data terkait desentralisasi fiskal.
Dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional, pemerintah menerapkan pembakuan yang meliputi kebijakan dan standar manajemen proyek, kebijakan dan standar pengembangan sistem, tata kelola, Service Level Agreement SIKD (SLA SIKD), pembakuan agen dan pembakuan SIKD. (Bab I Pendahuluan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 74 /PMK.07/2016)
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan OPD, BLUD RS/ Puskesmas, dan Instansi lainnya untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:
” Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) ”
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat/ OPD, BLUD RSUD/ Puskesmas di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :
Informasi keikutsertaan :
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
- Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
- Biaya Pelatihan online @Rp. 2.000.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia Call/WA : 0822-9802-5359 atau Call/WA : 0821-1343-5450.
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).