Bimtek Sosialisasi PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Bimtek Sosialisasi PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan peiayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit.

Rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan pembangunan perekonomian nasional. Untuk itu beberapa pasal dalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2oo9 tentang Rumah sakit dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk kemudahan perizinan berusaha dan percepatan investasi.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja perlu disusun peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 yang merupakan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2), pasal 29 ayat (3), pasal 40 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2oo9 tentang Rumah Sakit serta Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pada tanggal 02 Februari telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang mengatur hal-hal terkait Klasifikasi Rumah sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata cara pengenaan Sanksi Administratif.

Sosialisasi PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:

Bimtek Sosialisasi PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Bimtek terkait : Bimtek Manajemen Bangsal Keperawatan Rumah Sakit, Pelatihan SPM Rumah Sakit, Bimtek Penyusunan RBA BLUD Rencana Bisnis dan Anggaran, Pelatihan Internal Audit Untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit, Pelatihan Komunikasi Efektif Bagi Staf Rumah Sakit

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:

Informasi Jadwal Pelaksanaan Bimtek Sosialisasi PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Silahkan Klik

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Pelatihan online minimal 5 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0822 9802 5359

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta).

Categories: BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,BIMTEK,BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT

Tags: ,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!