Kelurahan adalah aparat kecamatan yang adanya di kantor kelurahan. Ini yang harus menjadi perhatian, dimana kalau kemudian diberikan dana kelurahan lurah sebagai apa?
Dari sisi fiskal, perlu menjadi perhatian bahwa lurah bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA adalah camat, dan Pengguna Anggaran adalah Walikota. Di satu sisi, adanya Dana Kelurahan penting agar Lurah bisa lebih fleksibel dalam menggunakan anggaran yang siafatnya segera dan urgent.
Solusi yang diberikan adalah Dana Kelurahan masuk dalam mekanisme Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU tambahan) Solusi ini dinilai banyak pihak sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat karena APBN ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tambahan DAU untuk kegiatan produktif juga penting karena masih banyak penggunaan DAU di daerah yang kalau dipilah komponennya, sebagian DAU di daerah dipakai untuk gaji pegawai. Kalau DAU tidak signifikan perubahannya, perlu dilihat apakah tambahan dana kelurahan akan terakomodir.
Di era sekarang dimana masyarakat mudah menyampaikan masukan kepada aparat melalui media sosial, aplikasi dan lain-lain, diperlukan penanganan yang cepat apabila ada masukan dari masyarakat.
Untuk itu Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) Telah melakukan kerjasama Bimtek dengan Aparatur Kecamatan/ Lurah dari Kabupaten Tidore Kepulauan. Dengan Tema “Bimtek/ Diklat Pengelolaan Dana Kelurahan, Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan“
Dengan diselenggarakannya Bimtek ini Sehingga Aparatur Kecamatan/ Kelurahan mampu mengelola dana kelurahan dengan baik, untuk peningkatan kapasitas aparat kelurahan diperlukan untuk membantu merencanakan, mencatat, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kelurahan.
Kami segenap Panitia Pelaksana mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya.
Info Kerjasama Bimtek :
Hotline : 021-22623662 / 0811 157 8484
Call/ Wa : 08112 8780 8484 / 0811 157 8484
pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com