Dokumentasi Bimtek Perencanaan Penganggaran dan Penyusunan LAKIP

Bimtek Perencanaan Penganggaran
Bimtek Perencanaan Penganggaran dan Penyusunan LAKIP

Dokumentasi Bimtek Perencanaan Penganggaran dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Terlaksana di Jakarta.

Pada setiap tahun anggaran, seluruh instansi pemerintah disibukkan dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) untuk anggaran perubahan maupun anggaran tahun berikutnya.

Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan perencanaan kegiatan tersebut adalah penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).

Penganggaran berbasis kinerja (PBK) merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.  Ciri utama penganggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan. Oleh karena itu, dalam menyusun perencanaan dan penganggaran tersebut dituntut adanya keterkaitan yang erat antara anggaran dengan kinerja yang diharapkan. Kinerja yang telah direncanakan tersebut harus bersifat terukur pencapaiannya. Yang jauh lebih penting, indikator kinerja merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap unit organisasi.

Berdasarkan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja. Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat tahun anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan. Perpres Nomor 29 tahun 2014 menyatakan, laporan kinerja disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan kinerja terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.

Materi Bahasan pada kegiatan ini diantaranya :

  • Prinsip-Prinsip Anggaran Berbasis Kinerja
  • Elemen-Elemen Penganggaran Berbasis Kinerja
  • Keuntungan Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja
  • Tata Cara Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja
  • Persiapan Dalam Mengimplementasikan Penganggaran Berbasis Kinerja
  • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan ( LAKIP )
  • Penyusunan LAKIP, Substansi dan Problematika Kinerja Instansi Pemerintah
  • Penyusunan LAKIP, Format dan Sistematika Pelaporan
  • Pengukuran dan Evaluasi Kinerja dalam LAKIP
  • Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Perencanaan Kinerja (Performance Planning) Instansi Pemerintah
  • Perumusan Strategi dan Perencanaan Strategi

Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi peserta dan dapat di aplikasikan di masing-masing OPD, Kami segenap panitia mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keikutsertaannya dalam pelatihan ini semoga dapat bekerja sama kembali.

untuk info jadwal bimtek selanjutnya silahkan hubungi panitia :

HP-WA : 0822 9802 5359 / 0812 8780 8484

email : pusatbimtekdiklat@gmail.com

Categories: BIMTEK,BIMTEK KEUANGAN,JADWAL BIMTEK 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!