Pelatihan Penghitungan Unit Cost Rumah Sakit

Pelatihan Penghitungan Unit Cost Rumah Sakit

Sistem penetapan tarif untuk layanan kesehatan sering menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan mengenai besarnya biaya yang secara riil dikeluarkan oleh perusahaan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah menyebutkan bahwa aspek kontinuitas, daya beli masyarakat, pengembangan layanan, kebutuhan, asas kepatutan dan keadilan serta persaingan yang sehat dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan pada masyarakat dan batas waktu penetapan tarif merupakan suatu pertimbangan dalam menyusun Tarif Layanan BLUD.

Untuk mendapat suatu output yaitu suatu jasa pelayanan atau barang diperlukan suatu pengorbanan yang dapat berupa uang, barang, waktu atau kesempatan yang disebut biaya. Di rumah sakit perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu jasa pelayanan disebut unit cost. Dengan mengetahui unit cost dapat ditentukanlah suatu tarif jasa pelayanan kesehatan tertentu. Meskipun tujuan rumah sakit bukanlah berorientasi laba seperti badan usaha lainnya, namun margin/ laba diperlukan oleh rumah sakit untuk mempertahankan konsistensi dan kontinuitasnya.

Perhitungan biaya yang tidak tepat akan memberikan informasi biaya yang tidak tepat pula yaitu undercosting atau overcosting yang dapat mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan. Rumah Sakit mempunyai berbagai macam fasilitas dan jumlah biaya overhead yang tinggi, maka semakin menuntut ketepatan dalam pembebanan biaya yang sesungguhnya4. Distorsi dalam penghitungan biaya dapat mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan dalam hal tarif dan kelangsungan pelayanan Rumah Sakit .

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan OPD, BLUD RS/ Puskesmas, dan Instansi lainnya untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:

Perhitungan Unit Cost Rumah Sakit Di Era JKN

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat/ OPD, BLUD RSUD/ Puskesmas di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 5.000.000,- (peserta menginap); @Rp. 4.000.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.500.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0822-9802-5359 / 0821-1343-5450

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / bimtekmmd.surel@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,BIMTEK BLUD,BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL BIMTEK TAHUN 2022,JADWAL TRAINING 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!