Bimtek/ Diklat Sosialisasi Permendagri No 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia telah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
Mayarakat dilayani, Aparatur melayani adalah rumus paten dalam roda pemerintahan di Republik Indonesia ini. Pemerintah juga memfasilitasi UU 32/2004 tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal.
SPM telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh daerah, maka penerapan SPM di daerah wajib melakukan penerapan SPM sebagai dasar melayani masyarakat. Karena, pada PP 2/2018 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “standar pelayanan minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”.
Pemerintah daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sekitar 32 bidang, ada 15 bidang yang wajib memiliki SPM agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. 15 bidang yang sudah memiliki SPM antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Kesenian, Komunikasi dan informatika, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja.
Kebijakan Kemendagri dalam mendorong percepatan Penerapan SPM tertuang melalui Permendagri No 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah dengan pokok substansi.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas.
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:
Informasi Jadwal Pelaksanaan Silahkan Klik Link
Informasi keikutsertaan :
-
Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
-
Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
-
Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
-
Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir; tas ekslusif.
Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia HP/ WA : 0822-9802-5359 / 0821-1343-5450.
Catatan :
-
Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
-
Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi Jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar Jakarta).