Bimtek/ Pelatihan Implementasi PPK BLUD dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bimtek/ Pelatihan Implementasi PPK BLUD dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dengan hormat,

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. (Permendagri 79/2018 ps 1 (1)). BLUD merupakan bagian dari perangkat pemeritah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberika fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan prakti-praktik bisis yag sehatuntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Penerapan kebijakan untuk menerapkan PPK-BLUD pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang pelayanan publik. Beberapa dukungan kebijakan terhadap penerapan BLUD tersebut pada dasarnya sudah cukup memadai. Namun demikian, perkembangan penerapan PPK-BLUD di unit-unit pelayanan publik masih belum sesuai harapan. Tentu, ini semua menjadi bahan evaluasi terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang secara terus-menerus dilakukan pemerintah/pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan biaya yang murah kepada seluruh lapisan masyarakat

Bimtek Implementasi PPK BLUD dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Adanya privilese yang diberikan kepada BLUD, karena tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus dilakukan secara selektif dan obyektif. Layak tidaknya perangkat daerah menerapkan PPK-BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian obyektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: “Bimtek/ Pelatihan Implementasi PPK BLUD dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:

Informasi Jadwal Pelaksanaan Silahkan Klik Link!

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Bimtek online @Rp. 2.000.000,- minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA. 0812 8780 8484 / 0811 157 8484

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta; minimal 8 peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,BIMTEK,BIMTEK BLUD,Bimtek Puskesmas,Bimtek RSUD,BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023,JADWAL TRAINING 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!