Bimtek/ Pelatihan SPI BLUD Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD

Bimtek/ Pelatihan SPI BLUD-Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD RSUD

Pendahuluan

Satuan Pengendalian Internal atau yang lebih dikenal dengan SPI adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi.

Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) (Permendagri 79/2018) dapat dibentuk oleh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat.

Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Permendagri 79/2018) yaitu pengawas internal yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin. Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (Permendagri 79/2018) dengan mempertimbangkan :
a. keseimbangan antara manfaat dan beban;
b. kornpleksitas manajemen; dan
c. volume dan/atau jangkauan pelayanan.

Terkait hal pengangkatan dan pemberhentiannya, khusus Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Demi menjaga komitmen terhadap pengawasan intern, BLU harus memiliki piagam pengawasan intern (internal audit charter) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Kepala SPI serta mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Keterlibatan Dewan Pengawas dalam pengangkatan/pemberhentian Kepala SPI dan pelaporan hasil pengawasan, merupakan penerapan konsep hubungan dual-reporting untuk mencapai tingkat independensi yang diperlukan oleh SPI agar secara efektif mengemban tanggung jawab pengawasan intern.

Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman tata aturan, tugas pokok dan fungsi serta teknik-teknik dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar audit intern. Karna hal itu, Pengetahuan mengenai pembentukan dan penguatan SPI BLUD perlu diketahui oleh manajemen BLU/BLUD.

TUJUAN :

  1. Memahami peran dan fungsi Satuan Pengendalian Internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang berlaku.
  2. Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal dan Pedoman Audit Internal.
  3. Menyusun perencanaan penugasan.
  4. Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di pekerjaan lapangan.
  5. Menyusun kertas kerja pemeriksanaan.
  6. Menganalisa temuan.
  7. Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.

MATERI BAHASAN :

  1. Tata Kelola Satua Audit Internal
  2. Perencanaan Audit Internal
  3. Penyusunan Kertas Kerja & Reviewen
  4. Pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit Internal
  5. Pelaporan Audit Internal
  6. Analisa Laporan Keuangan dan Indikasi Fraud/ Tipikor.

SASARAN PESERTA :

  1. Pimpinan BLUD;
  2. Pemilik RS
  3. Satuan Pengawas Internal (SPI)
  4. Dewan Pengawas BLUD
  5. Kepala Bagian/Bidang, Manajer Menengah dan Bawah, Pejabat Struktural

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Rumah Sakit, Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD RSUD”

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:

Informasi Jadwal Pelaksanaan Silahkan Klik Link!

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.750.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.750.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp.2.500.000,- minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak : Panitia HP/ WA : 0822-9802-5359 / 0821-1343-5450.

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta; minimal 8 peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK RUMAH SAKIT BUMN BUMD,BIMTEK,BIMTEK POPULER,BIMTEK RUMAH SAKIT-PUSKESMAS,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!