Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi

Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi – Berdasarkan UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan. Lalu pada peraturan turunannya yaitu Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 Ayat (2) lebih ditegaskan lagi yaitu bahwasanya tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan.

Tarif sendiri merupakan penjumlahan antara Biaya Sarana atau Jasa Sarana (Istilahnya mungkin kurang tepat kalau disebut JASA) yang dihitung berdasarkan Biaya Satuan dan ditambah Jasa Pelayanan. Sehingga Jasa Pelayanan adalah salah satu komponen tarif (Tarif = Biaya Sarana + Jasa Pelayanan). Prinsip biaya satuan adalah menghitung SETIAP biaya per jenis layanan atau sering disebut Fee For Services (FFS). Sehingga tarif yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services.

Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi
Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi

Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa pelayanan harus secara Fee For Services. Sehingga kesimpulannya adalah antara tarif biaya satuan Rumah Sakit dengan jasa pelayanan sama-sama bersifat Fee For Services yang berarti sejalan sehingga tidak ada masalah dalam hal ini. Karena untuk membagi jasa pelayanan yang berdasarkan tarif biaya satuan tetap menggunakan kaidah Fee For Services.

Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu (tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.

Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services. Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa pelayanan sehingga berakibat timbulnya konfliktara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen. Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian jasa pelayanan.

Pertanyaanya adalah : Mungkinkah kita TETAP bertahan menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services terhadap tarif paket ? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Mengapa tidak mungkin ? karena ketika kita menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services, maka PASTI basis perhitungannya adalah tarif biaya satuan (Unit Cost) dan BUKAN tarif paket.

Tujuan Pelatihan Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi :

  1. Peserta memahami teori, melaksanakan praktek dan simulasi tentang Pembagian Jasa Pelayanan Methode Konversi & Proporsi.
  2. Peserta dapat melakukan penghitungan pembagian jasa pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversidan Proporsi.
  3. Proses perhitungan tersebut memiliki tujuan agar pembagian pelayanan di institusi Rumah Sakit dapat diterima oleh semua staf Rumah Sakit, sehingga diharapkan akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan dapat memicu peningkatan kinerja.

Selain itu agar keseimbangan antara pendapatan dengan biaya produksi rumah sakit dapat direncanakan dengan sebaik mungkin sehingga kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat dilakukan secara optimal, tepat guna dan terjangkau bagi masyarakat.

Materi Pelatihan Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi :

  1. Perubahan Mindset Sadar Biaya di Rumah Sakit.
  2. Perkembangan Terkini Konsep Kendali Mutu Kendali Biaya dalam Skema JKN.
  3. Filosofi & Sejarah Jasa Pelayanan.
  4. Jasa Pelayanan Pada Tarif Fee For Service (FFS) dan Tarif Pocket Payment System (PPS).
  5. Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi.
  6. Pembagian Jasa Pelayanan Metode Proporsi.
  7. Pengenalan Sofware Aplikasi Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi & Proporsi.
  8. Penggunaan Sofware Aplikasi Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi & Proporsi.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Rumah Sakit untuk mengikuti Pelatihan dengan Tema:

Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi

Media Pendidikan dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi, kepada Bapak/Ibu Pejabat Rumah Sakit di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.

  1. Kelas Tatap Muka
  2. Kelas Online Zoom
  3. In House Training

Informasi Jadwal Pelaksanaan :

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 5.000.000,- (peserta menginap); @Rp. 4.000.000,- (tanpa menginap).
  5. Biaya Pelatihan online @Rp. 2.500.000 minimal 3 orang peserta via zoom/ google cloud meeting.

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia Call/WA : 0822-9802-5359 atau Call/WA : 0821-1343-5450.

email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / linkpemda.surel@gmail.com / pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 Peserta lokasi luar Jakarta).

PUSDIKKEMNAS

Tentang PUSDIKKEMNAS

PUSDIKKEMNAS Merupakan Media informasi pelaksanaan Bimtek, Pelatihan dan Training, dengan konsep kerja yang memiliki tujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang keuangan sebagai dasar Pengembangan manajemen keuangan dan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan/Seminar dan Workshop serta Bimbingan Teknis bagi para Pemerintah Daerah maupun umum.