Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026 – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan tata kelola pemerintahan digital, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi semakin strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang mengatur kelembagaan PPID, klasifikasi informasi publik, standar layanan, pengelolaan dokumentasi, mekanisme keberatan, hingga penyusunan laporan layanan informasi publik.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, BUMD, BLUD, perguruan tinggi, dan badan publik lainnya dalam mengimplementasikan regulasi tersebut, diselenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026.
Tujuan Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
- Memperkuat kapasitas PPID dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
- Memahami mekanisme pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan PPID.
- Meningkatkan kesiapan badan publik menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Materi Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
1. Kebijakan dan Regulasi Terkini Keterbukaan Informasi Publik
- Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Kebijakan terbaru pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
- Peran strategis PPID dalam tata kelola pemerintahan modern.
2. Penguatan Kelembagaan PPID
- Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID).
- Tugas dan tanggung jawab Atasan PPID, PPID, serta petugas layanan informasi.
- Koordinasi antar unit kerja dalam penyediaan informasi publik.
3. Pengelolaan dan Klasifikasi Informasi Publik
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
- Informasi yang dikecualikan dan mekanisme uji konsekuensi.
4. Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar permohonan informasi.
- Standar pengajuan keberatan.
- Penyusunan maklumat pelayanan informasi publik.
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
5. Digitalisasi Layanan PPID
- Pengelolaan arsip dan dokumentasi digital.
- Pengembangan website dan portal PPID.
- Penerapan interoperabilitas data dan layanan elektronik.
- Optimalisasi media sosial sebagai sarana diseminasi informasi publik.
6. Penanganan Sengketa dan Keberatan Informasi Publik
- Mekanisme pengajuan keberatan.
- Penyelesaian sengketa informasi publik.
- Strategi mitigasi risiko sengketa informasi.
7. Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik
- Penyusunan laporan tahunan PPID.
- Evaluasi kinerja layanan informasi publik.
- Strategi peningkatan nilai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Sasaran Peserta Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Kegiatan ini sangat direkomendasikan bagi:
- PPID Utama dan PPID Pelaksana.
- Sekretaris Daerah dan perangkat daerah.
- Pejabat administrator dan pengelola pelayanan publik.
- Pengelola website pemerintah.
- Pranata Humas.
- Arsiparis dan pengelola dokumentasi.
- Rumah sakit pemerintah dan BLUD.
- Perguruan tinggi negeri dan swasta.
- BUMD serta badan publik lainnya.
Metode Bimtek Penguatan PPID dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berbasis Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Pelatihan disampaikan secara interaktif melalui :
- Penyampaian materi
- Diskusi dan tanya jawab
- Studi kasus
- Simulasi
Narasumber/Trainer dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian/Expert/Praktisi profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.
Jadwal dan Informasi Kegiatan :
Pilihan Kelas dan Jadwal :
- Kelas Tatap Muka
- Kelas Online Zoom
- In House Training
Klik Disini untuk Info Jadwal Bimtek Pelatihan
Informasi Keikutsertaan :
- Biaya kontribusi per peserta paket dengan penginapan hotel sebesar Rp. 4.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket tanpa penginapan hotel sebesar Rp. 3.750.000,-.
- Biaya kontribusi per peserta paket In House Training sebesar Rp. 3.000.000,- (running minimal 7 orang).
- Biaya kontribusi per peserta online zoom sebesar Rp. 2.750.000,- (running minimal 3 orang).
- Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat keikutsertaan; seminar kit; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.
- Konfirmasi pendaftaran paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
- Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi.
- Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / pusatbimtekdiklat.pemda@gmail.com.
*Biaya dapat berubah sesuai durasi dan lokasi penyelenggaraan
Permintaan Surat Penawaran/Brosur Silahkan Hubungi Kontak Panitia :
Call-WA. 0821-1343-5450 / Call-WA. 0822-9802-5359
email : pusdikkemnas.info@gmail.com. / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com
Catatan :
- Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan/ In House Training (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 7 Peserta lokasi luar Jakarta).