Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Sesuai Perpres No.33 Tahun 2020

Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Sesuai Perpres No.33 Tahun 2020

Dengan hormat,

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup  Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Sesuai Perpres No.33 Tahun 2020

Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Informasi Pelaksanaan Silahkan Klik Jadwal Di Bawah Ini!

Informasi keikutsertaan :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
  4. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).

Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); sertifikat; kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir/ tas bimtek.

Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia Call/WA : 0822-9802-5359 atau Call/WA : 0821-1343-5450.

PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN DAERAH, TERIMA KASIH.

Catatan :

  1. Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta; minimal 8 peserta lokasi luar Jakarta).

Categories: BIMTEK KEUANGAN,BIMTEK,BIMTEK TERBARU,INFO BIMTEK,INFO JADWAL BIMTEK/ DIKLAT,JADWAL BIMTEK 2023

Tags: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Comments are closed

error: Content is protected !!