Perpres Nomor 116 Tahun 2022 – Pada tanggal 14 September 2022 telah ditetapkan Peraturan Presiden yaitu Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, dengan Pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;
Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi :
a. penyelenggaraan Manajemen ASN; Wasdal Pelaksanaan NSPK
b. sistem pengawasan dan pengendalian; dan
c. penghargaan.
Baca Juga Info Bimtek Kepegawaian