Bimtek/ Diklat SIPD Sosialisasi Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistim Informasi Pembagunan Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Sistem Informasi Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat SIPD adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik;
-
Antarmuka Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terdiri dari e-database, e-planning, e-monev, dan e-reporting;
-
Data Berbasis Elektronik / e-Database adalah aplikasi yang mendokumentasikan serta mengadministrasikan data dan informasi kondisi daerah berbasis daring;
-
Perencanaan Berbasis Elektronik/ e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring;
-
Evaluasi Berbasis Elektronik/ e-Monev adalah aplikasi yang digunakan untuk menilai dan mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis daring;
-
Pelaporan Berbasis Elektronik/ e-Reporting adalah aplikasi yang digunakan untuk menyusun dokumen analisis pembangunan daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis daring;
-
Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian, validasi, serta evaluasi data pembangunan daerah dengan menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik/ e-Database;
-
Data pembangunan daerah sebagaimana dimaksud meliputi data statistik dasar dan statistik sektoral, meliputi data tunggal dan data komposit;
-
Data statistik dasar dan data statistik sektoral terhadap Data Tunggal, merupakan data yang belum diolah dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik/ e-Database;
-
Data statistik sektoral terhadap data komposit, merupakan data yang diolah dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database;
-
Pengelolaan aplikasi Data Ber basis Elektronik/ e-Database daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota setiap tahunnya dilakukan melalui tahapan :
-
Pemetaan kebutuhan data;
-
Pengumpulan data;
-
Pengisian data hasil pengumpulan ke dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik/ edatabase;
-
Validasi data pada aplikasi Data Berbasis Elektronik/ e-Database; dan
-
Evaluasi data.
-
-
Dalam pengelolaan aplikasi, perangkat daerah bertugas selaku produsen data;
-
Dalam pengelolaan aplikasi, perangkat daerah yang membidangi urusan statistik bertugas selaku wali data;
-
Pemetaan kebutuhan data, merupakan identifikasi kebutuhan data daerah sesuai dengan kondisi daerah, karakteristik khusus dan/ atau keistimewaan daerah yang dilaksanakan oleh produsen data dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui fórum pemetaan kebutuhan data;
-
PrADa atau Profil Analisis Daerah merupakan sebuah metode analisis data /informasi berbasis kewilayahan, dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS);
-
PrADa bertujuan mendorong terwujudnya sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, antara pusat dan daerah, antar Kementerian/Lembaga (K/L), maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan kewenangannya melalui pendekatan teknokratik;
-
PrADa dapat digunakan untuk :
-
Mengetahui tantangan pembangunan yang masih dihadapi oleh setiap wilayah;
-
Menentukan isu strategis wilayah;
-
Merumuskan indikasi program/kegiatan prioritas setiap wilayah yang akan saling bersinergi, baik antara pusat dan daerah, antara Kementerian/Lembaga (K/L), maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan kewenangannya;
-
-
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, adalah alasan PrADa menggunakan metode THIS;
-
Tematik, Holistik, Integratif Dan Spasial (THIS) yaitu :
-
Tematik, adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktuperencanaan;
-
Holistik, adalah penjabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan;
-
Integratif, adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari peran kementerian/lembaga/daerah/pemangku kepentingan lainnya; dan
-
Spasial, adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah.
-
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut:
Informasi Pelaksanaan Silahkan Klik Jadwal Di Bawah Ini!
Informasi keikutsertaan :
-
Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
-
Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
-
Daftar peserta dapat dikirim melalui email pusdikkemnas.info@gmail.com; / info.jadwalbimtekdiklat@gmail.com.
-
Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
Fasilitas peserta : Akomodasi hotel (peserta menginap); komsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam, coffe break); kit pelatihan; paket meeting; tanda peserta; souvenir; tas ekslusif;
Permintaan Undangan Hubungi Kontak Panitia HP/ WA: LINKPEMDA : 0822 9802 5359. PUSDIKLATLSMAP : 0811 157 8484 / 0812 8780 8484.
Catatan :
-
Jadwal yang telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
-
Kami melayani permintaan kegiatan luar daerah dengan waktu/ tempat, materi dan tanggal pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi Jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar Jakarta).